You Are Here: Home » Info Pusdai, LZP : LAZIS PUSDAI, Profil Pusdai » LZP, Lumbung Zakat Pusdai

LUMBUNG  ZAKAT  PUSDAI (LZP) didirikan berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Darma Asri No. 01/Kep/IV/2006 untu menghimpun dan memberdayakan dana zakat, infak, dan sedekah umat Islam khususnya jamaah masjid Pusdai Jabar.

CARA MENUNAIKAN KEWAJIBAN ZAKAT:
1. Disetor langsung kekantor Lumbung Zakat Pusdai (LZP)
2. Dijemput petugas (LZP) ke kantor atau rumah muzzaki
3. Transper ke rekening Lumbung Zakat Pusdai Jabar.
No Rekening : Bank Jabar 0024-102XF6-100

Progam LZP (Lumbung Zakat Pusdai)
Penggalian Dana ZIS:
1. Layanan Minum Garatis (insidental)
2. Nada dan Dakwah (Malam Bina Umat)
3. Counter Zis Ramadhan
4. Tebar Kotak Infak

PEMBERDAYAAN
1
. Santunan Dana Produktif (SDP)
2. Santunan Dana Pendidikan (LDPen)
3. Santunan Dana Bencana (SDB)
4. Santunan Dana Kesehatan (SDKes)
5. Santunan Dana Fidyah (SDF).

PROGRAM SOSIAL
Layanan Kesehatan Masyarakat
merupakan unit pelayanan kesehatan bagi masyarkat khususnya kaum dhu’afa secara Cuma-Cuma :
I. Klinik Umum
• Pemeriksaan Kesehatan Umum
• Pemeeriksaan Kesehatan Gigi
• Pemeriksaan Kesehatan Ibu Hamil dan Kesehatan Anak
• Operasi katarak 1x setiap bulan
• Operasi Bibir Sumbing 1x setiap bulan
II. Klinik Bersalin
III. Klinik Khitan
IV. Ambulance Gratis

Layanan Masyarakat
Merupakan unit pelayanan masyarakat yang buka setiap hari kerja mulai jam 09.00 – 15.00, hal yang ditangani mulai dari masalah Kesehatan, Pendidikan, Sandang-pangan dan Ekonomi, layanan ini kerjasama dengan berbagai pihak guna menjaga amanah dan optimalisasi dana zakat, bantuan yang diberikanpun sesuai permasalahan yang dihadapi dan tidak selalu berupa dana :
• Kesehatan : berupa pengantar pemeriksaan klinik dan obat, pengantar tebus resep, pengantar pemeriksaan labolatorium.
• Pendidikan : bantuan diberikan langsung ke pihak sekolah.
• Transportasi : diberikan surat jalan sebagai pengganti tiket.
• Sandang-pangan : diberikan dalam bentuk pakaian, buku, beras.
• Ekonomi : dalam bentuk pinjaman modal tanpa bunga.
Seluruh pengajuan melewati prosedur yang telah di tetapkan guna menjaga keamanahan penyaluran dana Zakat.

Haji Peduli Umat

Haji peduli umat merupkan program baksos tahunan yang diselenggarakan sekali dalam setahun melalui kegiatan social diantaranya :
• Nikah massal Gratis
• Khitanan massal Gratis
• Tabligh Akbar
• Baksos ke daerah-daerah dhu’afa yang membutuhkan layanan kesehatan 2x dalam setahun
Dana yang dihimpun berasal dari para donatur dan para alumni haji KBIH Pusdai ( kelompok Bimbingan Ibadah Haji ) Pusdai.

PROGRAM PEMBERDAYAAN
Rekrut Anak Yatim
Merekrut anak yatim dhu’afa yang berprestasi & berupaya untuk meciptakan generasi – generasi / insan Paripurna

Tebar Qur’an & Qurban
Tebar Qur’an ke daerah-daerah rawan baca Alqur;an, rawan kristenisasi, plus pendampingan / bimbingan oleh para Ustadz.
Tebar Hewan Qurban ke daerah-daerah rawan pangan / daerah bencana yang dari mulai pengiriman, penyembelihan dan pembagiannya di kerjakan petugas LZP dan melibatkan masyarakat yang berada di daerah / desa tersebut.hewan Qurban yang dibeli berasal dari peternak di daerah tersebut guna memberdayakan peternak itu sendiri.

Santunan Sarana Keagamaan
Bantuan kepada mesjid atau madrasah yang relative berada di daerah-daerah terpencil dan tidak ter sentuh oleh para Aghniya yang berada di perkotaan, maka LZP Pusdai melalui program ini menyalurkan dana Wakaf dari para Aghniya / Donatur yang diberikan berupa Dana / Bahan Bangunan / Bahan Pelajaran ( Alqr’an, Iqro dan buku-buku keagamaan lainnya.

Santunan Dana Produktif
Santunan Dana Produktif merupakan bantuan berupa modal usaha tanpa bunga bagi para pedagang / merintis berdagang dan berpotensi untuk berkembang ( menyerap tenaga kerja ) dan sangat membutuhkan modal.

Sosialisasi Pengembangan ZIS
Melalui pelatihan-pelatihan :
• pelatihan menegemen Zakat
• pelatihan menegemen mesjid
• pelatihan Da’i dan Khotib bagi remaja mesjid
• pelatihan Imam dan Adzan

PROGRAM KEMANUSIAAN
Adalah program bantuan penanganan bencana baik bencana alam maupuan bencana sosial sebagai wujud dari kepedulian kepada masyarakat korban bencana, bantuan disalurkan berupa : sembako, obat-obatan, bahan bangunan, mushaf Alquran dll
Bantuan yang sudah tersalurkan antara lain ke daerah-daerah bencana seperti : bencana tsunami Aceh, gempa Yogja, banjir lumpur Garut, tsunami Pangandaran dan Ciamais, gempa Pangalengan longsor Ciwidey, banjir Dayeuh Kolot dll.

LAPORAN KEUANGAN 2009

LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA
Periode 1 Muharam – 30 Syawal 1430 H / 1 Januari – 30 Desember 2009
Sumber Dana :
Penerimaan dari Ummat
Saldo 2008 115,359,815
Zakat 116,445,900
Infaq & Shodaqoh 36,185,400
Fidyah 7,759,000
Dana Lain-lain
Penerimaan Bagi Hasil 1,148,742
Jumlah penerimaan 161,539,042
Jumlah Total 276,898,857
Penyaluran
Fakir Miskin
Layanan Mustahik 20,325,050
Santunan Kesehatan 11,237,300
Santunan Pendidikan 25,575,500
Ghorimin 7,675,400
Muallaf & Ibnussabil 8,555,000
Fiisabiilillah 22,565,250
Santunan Bencana Alam 21,998,555
Biaya Operasional 7,123,600
Jumlah Penggunaan Dana 125,055,655
SALDO AKHIR 151,843,202

PANDUAN ZAKAT

Panduan Singkat
“Ambilah  zakat  dari sebagian hartanya, yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…….”
( QS. At-Taubah: 103)

Zakat Profesi/ Pendapatan
Ketentuan
1. Mencapai Nishab 520 Kg (makanan pokok)
2. Besar Zakat 2,5 %
3. Perhitungan zakat propesi:
a. Menghitung dari pendapatan kotor (brutto)
Pendapatan total x 2,5%
b. Menghitung dari pendapatan bersih netto)
Pendapatan total x pengeluaran perbulan x 2,5%
Pengeluaran  per bulan  adalah  pengeluaran  kebutuhan primer (pangan, sandang, papan).
Menurut  Yusuf Qordhowi  (Fiqh Zakat), samgat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kotor (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Contoh perhitungan :
Nishab: 520 Kg beras, jika asumsi harga beras Rp. 3000/Kg,
Jumlah Pendapatan perbulan Rp. 2.000.000,-
Zakat atas pendapatan (karena telah mencapai nishab)
2,5 % x Rp. 2.000.000,- = Rp. 50.000,-perbulan

Zakat simpanan (tabungan /deposito)
Ketentuan :
1. Mencapai nishab, setara dengan 85 gram emas
2. Mencapai haul
3. Besar Zakat
4. Cara menghitung zakat tabungan / deposito
(Saldo Akhir-Bagi Hasil/ Bunga)x 2,5%

Zakat Emas
Ketentuan :
1. Mencapai Haul
2. Mencapai nishab,85 gram emas murni
3. Besar zakat 2,5%
4. Perhitungan zakat emas
a. Cara hitung jika  emas  tidak  dipakai  atau  yang dipakainya  hanya setahun sekali :
Emas yang dimiliki x harga emas x 2,5%.
b. Cara hitung emas dipakai : Emas yang dimiliki emas yang dipakai x harga emas
X 2,5%

Zakat Hadiah / kuis berhadiah
Ketentuan :
1. Hadiah/Kuis yang tidak mengandung unsur judi
2. Karena di identikan dengan harta temuan (rikaz) maka besar zakat 20 %

Zakat Perdagangan
Ketentuan :
1. Telah mencapai haul
2. Mencapai nishab 85 gram emas
3. Besar Zakat 2,5%
4. Perhitungan zakat Perdagangan
[(modal  yang  diputar + keuntungan + piutang  yang dapat  dicairkan)-(hutang –
kerugian)] x 2,5%

Zakat Investasi
Zakat  Investasi  adalah  zakat  yang dikeluarkan terhadap  harta yang diperoleh dari hasil investasi. Misalnya ; rumah, gedung atau kendaran yang direntalkan.
Ketentuan :
1. Zakat  inventasi  adalah  penghasilan  dari  hasil  yang  di  investasikan, tidak termasuk modal.
2. Mencapai nishab setara dengan 85grm emas murni atau 520 Kg makanan pokok.
3. Besar zakat 5% jika belum biaya oprasional (bruto).
4. Besar zakat 10% jika dihitung dfari netto.

Zakat Pertanian
Ketentuan:
1. Mencapai nishab 520 Kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
2. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum.
3. Besar zakat jika diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, zakatnya 10%.
4. Jika di airi dengan cara disiram atau irigasi maka zakatnya 5%.

Zakat ternak
Ketentuan:
(1) Sampai  Haul (2)  Mencapai   nishab  (3) Digembalakan   dan  mendapat  makanan  di lapangan  tempat  terbuka  (4) Tidak  diperkerjakan (5) Tidak  boleh  memberikan  ternak yang cacat, tua, dan ompong (6) Pembiayaan  untuk operasional ternak dapat mengurangi dan menggugurkan zakat ternak.

Zakat Fitrah
Ketentuan:
1. Besarnya zakat fitrah adalah 2,5Kg (makanan pokok/beras)
2. Orang yang wajib membayar zakat fitrah : semua muslim
3. Waktu  mengeluarkan  zakat   fitrah:  boleh  diberikan  awal  Bulan   Ramadhan   tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang ahalat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.

Fidyah
Fidyah  dibayarkan  bagi  orang  yang berhalangan (Udzur) yang dibolehkan secara syar’i (sakit, sudah sepuh). Pembayaran Fidyah sesuai dengan jumlah hari tidak puasa dikalikan dengan biaya makan sehari-hari.*

Number of View: 335

TULISAN TERKAIT:

Tags: ,

Tulis Komentar

Copyright © 2010 PUSDAI NEWS . All Rights Reserved | Powered by Bidang KIK Pusdai Jabar Jln. Diponegoro 63 Bandung | Web Developed & Managed by Romeltea

Log in | Subscribe:PostsComments