LUMBUNG ZAKAT PUSDAI (LZP) didirikan berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Darma Asri No. 01/Kep/IV/2006 untu menghimpun dan memberdayakan dana zakat, infak, dan sedekah umat Islam khususnya jamaah masjid Pusdai Jabar.
CARA MENUNAIKAN KEWAJIBAN ZAKAT:
1. Disetor langsung kekantor Lumbung Zakat Pusdai (LZP)
2. Dijemput petugas (LZP) ke kantor atau rumah muzzaki
3. Transper ke rekening Lumbung Zakat Pusdai Jabar.
No Rekening : Bank Jabar 0024-102XF6-100
Progam LZP (Lumbung Zakat Pusdai)
Penggalian Dana ZIS:
1. Layanan Minum Garatis (insidental)
2. Nada dan Dakwah (Malam Bina Umat)
3. Counter Zis Ramadhan
4. Tebar Kotak Infak
PEMBERDAYAAN
1. Santunan Dana Produktif (SDP)
2. Santunan Dana Pendidikan (LDPen)
3. Santunan Dana Bencana (SDB)
4. Santunan Dana Kesehatan (SDKes)
5. Santunan Dana Fidyah (SDF).
PROGRAM SOSIAL
Layanan Kesehatan Masyarakat
merupakan unit pelayanan kesehatan bagi masyarkat khususnya kaum dhu’afa secara Cuma-Cuma :
I. Klinik Umum
• Pemeriksaan Kesehatan Umum
• Pemeeriksaan Kesehatan Gigi
• Pemeriksaan Kesehatan Ibu Hamil dan Kesehatan Anak
• Operasi katarak 1x setiap bulan
• Operasi Bibir Sumbing 1x setiap bulan
II. Klinik Bersalin
III. Klinik Khitan
IV. Ambulance Gratis
Layanan Masyarakat
Merupakan unit pelayanan masyarakat yang buka setiap hari kerja mulai jam 09.00 – 15.00, hal yang ditangani mulai dari masalah Kesehatan, Pendidikan, Sandang-pangan dan Ekonomi, layanan ini kerjasama dengan berbagai pihak guna menjaga amanah dan optimalisasi dana zakat, bantuan yang diberikanpun sesuai permasalahan yang dihadapi dan tidak selalu berupa dana :
• Kesehatan : berupa pengantar pemeriksaan klinik dan obat, pengantar tebus resep, pengantar pemeriksaan labolatorium.
• Pendidikan : bantuan diberikan langsung ke pihak sekolah.
• Transportasi : diberikan surat jalan sebagai pengganti tiket.
• Sandang-pangan : diberikan dalam bentuk pakaian, buku, beras.
• Ekonomi : dalam bentuk pinjaman modal tanpa bunga.
Seluruh pengajuan melewati prosedur yang telah di tetapkan guna menjaga keamanahan penyaluran dana Zakat.
Haji Peduli Umat
Haji peduli umat merupkan program baksos tahunan yang diselenggarakan sekali dalam setahun melalui kegiatan social diantaranya :
• Nikah massal Gratis
• Khitanan massal Gratis
• Tabligh Akbar
• Baksos ke daerah-daerah dhu’afa yang membutuhkan layanan kesehatan 2x dalam setahun
Dana yang dihimpun berasal dari para donatur dan para alumni haji KBIH Pusdai ( kelompok Bimbingan Ibadah Haji ) Pusdai.
PROGRAM PEMBERDAYAAN
Rekrut Anak Yatim
Merekrut anak yatim dhu’afa yang berprestasi & berupaya untuk meciptakan generasi – generasi / insan Paripurna
Tebar Qur’an & Qurban
Tebar Qur’an ke daerah-daerah rawan baca Alqur;an, rawan kristenisasi, plus pendampingan / bimbingan oleh para Ustadz.
Tebar Hewan Qurban ke daerah-daerah rawan pangan / daerah bencana yang dari mulai pengiriman, penyembelihan dan pembagiannya di kerjakan petugas LZP dan melibatkan masyarakat yang berada di daerah / desa tersebut.hewan Qurban yang dibeli berasal dari peternak di daerah tersebut guna memberdayakan peternak itu sendiri.
Santunan Sarana Keagamaan
Bantuan kepada mesjid atau madrasah yang relative berada di daerah-daerah terpencil dan tidak ter sentuh oleh para Aghniya yang berada di perkotaan, maka LZP Pusdai melalui program ini menyalurkan dana Wakaf dari para Aghniya / Donatur yang diberikan berupa Dana / Bahan Bangunan / Bahan Pelajaran ( Alqr’an, Iqro dan buku-buku keagamaan lainnya.
Santunan Dana Produktif
Santunan Dana Produktif merupakan bantuan berupa modal usaha tanpa bunga bagi para pedagang / merintis berdagang dan berpotensi untuk berkembang ( menyerap tenaga kerja ) dan sangat membutuhkan modal.
Sosialisasi Pengembangan ZIS
Melalui pelatihan-pelatihan :
• pelatihan menegemen Zakat
• pelatihan menegemen mesjid
• pelatihan Da’i dan Khotib bagi remaja mesjid
• pelatihan Imam dan Adzan
PROGRAM KEMANUSIAAN
Adalah program bantuan penanganan bencana baik bencana alam maupuan bencana sosial sebagai wujud dari kepedulian kepada masyarakat korban bencana, bantuan disalurkan berupa : sembako, obat-obatan, bahan bangunan, mushaf Alquran dll
Bantuan yang sudah tersalurkan antara lain ke daerah-daerah bencana seperti : bencana tsunami Aceh, gempa Yogja, banjir lumpur Garut, tsunami Pangandaran dan Ciamais, gempa Pangalengan longsor Ciwidey, banjir Dayeuh Kolot dll.
LAPORAN KEUANGAN 2009
LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA Periode 1 Muharam – 30 Syawal 1430 H / 1 Januari – 30 Desember 2009 Sumber Dana : Penerimaan dari Ummat Saldo 2008 115,359,815 Zakat 116,445,900 Infaq & Shodaqoh 36,185,400 Fidyah 7,759,000 Dana Lain-lain Penerimaan Bagi Hasil 1,148,742 Jumlah penerimaan 161,539,042 Jumlah Total 276,898,857 Penyaluran Fakir Miskin Layanan Mustahik 20,325,050 Santunan Kesehatan 11,237,300 Santunan Pendidikan 25,575,500 Ghorimin 7,675,400 Muallaf & Ibnussabil 8,555,000 Fiisabiilillah 22,565,250 Santunan Bencana Alam 21,998,555 Biaya Operasional 7,123,600 Jumlah Penggunaan Dana 125,055,655 SALDO AKHIR 151,843,202
PANDUAN ZAKAT
Panduan Singkat
“Ambilah zakat dari sebagian hartanya, yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…….”
( QS. At-Taubah: 103)
Zakat Profesi/ Pendapatan
Ketentuan
1. Mencapai Nishab 520 Kg (makanan pokok)
2. Besar Zakat 2,5 %
3. Perhitungan zakat propesi:
a. Menghitung dari pendapatan kotor (brutto)
Pendapatan total x 2,5%
b. Menghitung dari pendapatan bersih netto)
Pendapatan total x pengeluaran perbulan x 2,5%
Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (pangan, sandang, papan).
Menurut Yusuf Qordhowi (Fiqh Zakat), samgat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kotor (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Contoh perhitungan :
Nishab: 520 Kg beras, jika asumsi harga beras Rp. 3000/Kg,
Jumlah Pendapatan perbulan Rp. 2.000.000,-
Zakat atas pendapatan (karena telah mencapai nishab)
2,5 % x Rp. 2.000.000,- = Rp. 50.000,-perbulan
Zakat simpanan (tabungan /deposito)
Ketentuan :
1. Mencapai nishab, setara dengan 85 gram emas
2. Mencapai haul
3. Besar Zakat
4. Cara menghitung zakat tabungan / deposito
(Saldo Akhir-Bagi Hasil/ Bunga)x 2,5%
Zakat Emas
Ketentuan :
1. Mencapai Haul
2. Mencapai nishab,85 gram emas murni
3. Besar zakat 2,5%
4. Perhitungan zakat emas
a. Cara hitung jika emas tidak dipakai atau yang dipakainya hanya setahun sekali :
Emas yang dimiliki x harga emas x 2,5%.
b. Cara hitung emas dipakai : Emas yang dimiliki emas yang dipakai x harga emas
X 2,5%
Zakat Hadiah / kuis berhadiah
Ketentuan :
1. Hadiah/Kuis yang tidak mengandung unsur judi
2. Karena di identikan dengan harta temuan (rikaz) maka besar zakat 20 %
Zakat Perdagangan
Ketentuan :
1. Telah mencapai haul
2. Mencapai nishab 85 gram emas
3. Besar Zakat 2,5%
4. Perhitungan zakat Perdagangan
[(modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan)-(hutang –
kerugian)] x 2,5%
Zakat Investasi
Zakat Investasi adalah zakat yang dikeluarkan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Misalnya ; rumah, gedung atau kendaran yang direntalkan.
Ketentuan :
1. Zakat inventasi adalah penghasilan dari hasil yang di investasikan, tidak termasuk modal.
2. Mencapai nishab setara dengan 85grm emas murni atau 520 Kg makanan pokok.
3. Besar zakat 5% jika belum biaya oprasional (bruto).
4. Besar zakat 10% jika dihitung dfari netto.
Zakat Pertanian
Ketentuan:
1. Mencapai nishab 520 Kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
2. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum.
3. Besar zakat jika diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, zakatnya 10%.
4. Jika di airi dengan cara disiram atau irigasi maka zakatnya 5%.
Zakat ternak
Ketentuan:
(1) Sampai Haul (2) Mencapai nishab (3) Digembalakan dan mendapat makanan di lapangan tempat terbuka (4) Tidak diperkerjakan (5) Tidak boleh memberikan ternak yang cacat, tua, dan ompong (6) Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan menggugurkan zakat ternak.
Zakat Fitrah
Ketentuan:
1. Besarnya zakat fitrah adalah 2,5Kg (makanan pokok/beras)
2. Orang yang wajib membayar zakat fitrah : semua muslim
3. Waktu mengeluarkan zakat fitrah: boleh diberikan awal Bulan Ramadhan tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang ahalat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
Fidyah
Fidyah dibayarkan bagi orang yang berhalangan (Udzur) yang dibolehkan secara syar’i (sakit, sudah sepuh). Pembayaran Fidyah sesuai dengan jumlah hari tidak puasa dikalikan dengan biaya makan sehari-hari.*
Number of View: 335









